Kapolresta Blitar AKBP Leornard M Sinambela mengatakan penindakan pelanggaran lalin ini dilakukan sebagai antisipasi pada malam tahun baru. Motor yang menggunakan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pemakai jalan lain dan warga sekitarnya.
"Tindakan ini sebagai antisipasi aksi konvoi, kebut-kebutan. Dan pemakaian knalpot brong ini menganggu kenyamanan pemakai jalan lain dan warga sekitar," kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Blitar, Senin (30/12/2019).
Jumlah ini merupakan hasil penindakan pada Minggu (30/12/2019) dini hari. Polisi menyita ke 34 motor itu dari empat lokasi yakni di Jalan Sudanco Supriyadi, dr Wahidin, Merdeka, dan Jalan Moh Hatta.
Puluhan motor itu diamankan di Mapolresta Blitar. Petugas kemudian melepaskan knalpot brong yang terpasang dan memusnahkannya dengan gerinda
"Seluruh kendaraan kami amankan, kami tilang dan tidak kami kembalikan sampai dengan selesainya sidang," tandasnya.
Selain ditilang, polisi juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa knalpot standartnya dan memasangnya kembali saat pengambilan kendaraan.
"Kami juga imbau, warga Kota Blitar tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti. Tidak melakukan konvoi yang justru membahayakan keselamatannya sendiri dan pemakai jalan lainnya. Pemerintah sudah menfasilitasi lokasi khusus untuk merayakannya," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini