Semarang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kerja Polri atas penangkapan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dia meminta tak ada yang berspekulasi negatif atas kasus ini.
"Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka itu," ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Lama, Semarang, Senin (30/12/2019).
Dalam kesempatan ini, Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Polri.
"Ini kan peristiwa sudah dua tahun, dan sekarang pelaku sudah tertangkap. Kita sangat hargai dan apresiasi apa yang dikerjakan Polri," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta semua pihak untuk tetap mengawal terus kasus ini. Agar harapan masyarakat agar kasus ini terungkap bisa terwujud.
Simak juga video PKS soal Novel: Kita Apresiasi Idham, 2 Tahun Tito Tak Bisa Tangkap Pelaku:
"Semua, bareng-bareng mengawal agar peristiwa tidak terulang lagi. Yang paling penting itu. Jangan, sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut," kata Jokowi.
Dua tersangka penyerang Novel Baswedan yakni RM dan RB telah ditahan Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12) kemarin.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam:1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Argo menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka diserahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan.
"Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim," ujar Argo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini