Ekstasi Bikin Penabrak 7 Pesepeda Terancam Masuk Jeruji

Round-Up

Ekstasi Bikin Penabrak 7 Pesepeda Terancam Masuk Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 08:48 WIB
Foto: Ilustrasi Jalur sepeda di MH Thamrin Jakarta Pusat (Rolando-detikcom)
Jakarta - Tujuh orang pesepeda kayuh mengalami luka-luka setelah ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Sudirman, Jakarta. Pelaku, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Toto Prasetio (43), yang diduga terpengaruh narkoba.

"Pengemudi mobil Avanza B-1624-BYW bernama Toto Prasetio (43) merupakan PNS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Yusri menyebut, Toto adalah seorang PNS yang berdinas di Subbagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polres Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 06.00 WIB, Sabtu (28/12/2019) di Jl Sudirman, arah selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pelaku diduga kurang berhati-hati saat mengendarai mobilnya, sehingga menabrak 7 orang pesepeda yang sedang berjalan beriringan. Akibat kejadian itu, 7 orang pegowes terpental ke aspal.

Para korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Tidak hanya itu, sepeda yang ditunggangi para korban juga mengalami kerusakan.

Kombes Yusri menyebut, saat ini Toto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga akan segera ditahan polisi atas kejadian itu.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Yusri.











Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun, bunyi Pasal 310 ayat (3) adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Bunyi Pasal 311 ayat (4) adalah:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, total ada 7 korban dalam kejadian itu. Dua di antaranya mengalami luka cukup parah.

"Kondisi dua orang korban pesepeda mengalami luka berat (bahu kiri patah dan kaki kiri patah), sehingga harus menjalani rawat inap," katanya.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pengemudi. Dari hasil tes urine, diketahui bahwa Toto positif mengonsumsi ekstasi.

"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka, mengonsumsi ekstasi," kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Polisi saat ini masih menyelidiki kecelakaan itu. Mobil Toyota Avanza bernopol B-1624-BYW yang dikendarai Toto diamankan polisi. Kondisinya rusak di bagian kap mesin.



Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads