"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (28/12/2019).
Yusri menyebut tersangka dinilai lalai dalam berkendara. Toto juga dipengaruhi narkotika saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Dua Truk Tabrakan Maut di Jambi, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-luka :
Atas perbuatannya, Yusri menyebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB tadi di Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol B-1624-BYW menabrak tujuh pesepeda.
Pelaku merupakan seorang PNS yang berdinas di Polres Jakarta Selatan di Subbagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Para korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini dirawat di RSPP. Polisi hingga kini masih memeriksa intensif pelaku.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini