"Kecepatannya, kalau menurut pengakuannya, sekitar 60 km/jam. Tetapi kan jam segitu sepi, ya cukup tinggi itu," kata Kanit Lantas Jakarta Selatan AKP Suharno saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (28/12/2019).
Andre juga disebut positif mengonsumsi narkoba. Polisi menyebut pemuda berstatus mahasiswa itu juga dalam kondisi mabuk minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tadi. Saat itu mobil bernopol B-610-MAG itu melaju dari arah Jl Gunawarman hendak belok ke Jl Senopati Raya.
Setibanya di pertigaan, mobil yang sebelumnya melaju di lajur kanan tiba-tiba nyelonong ke kiri hingga menabrak median jalan. Mobil pun meluncur hingga menabrak pintu kaca Apotek Senopati.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya pintu kaca Apotek Senopati yang rusak.
Akibat kejadian ini, Andre ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Halaman
1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini