Jakarta - Polisi telah menetapkan Andre Sutio (19), sopir BMW, sebagai tersangka dalam insiden penabrakan Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Meski telah berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak ditahan.
"Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, (sopir BMW) statusnya sudah tersangka," kata Panit Laka Lantas Polres Jaksel Ipda Mulyadi saat dimintai konfirmasi
detikcom, Sabtu (28/12/2019).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Andre dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kerusakan materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi menyebut tersangka tidak ditahan. Hal itu karena sanksi pidana atas pelanggaran tersebut di bawah 5 tahun penjara.
"Untuk kasus laka tidak ditahan karena sanksi pidananya maksimal 6 bulan," jelas Mulyadi.
Tonton juga Mobil Sedan Seruduk Apotek Senopati :
Mulyadi menambahkan, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Mulyadi juga menyebut tersangka dalam keadaan mabuk saat kecelakaan itu terjadi.
"Pengakuannya dipengaruhi minuman beralkohol sehingga, saat mengemudikan kendaraannya, tidak konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Mulyadi.
Diketahui kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tadi.
Sebuah mobil BMW yang dikendarai oleh Andre Sutio (19) melaju dari arah Jl Gunawarman menuju ke Jl Senopati Raya. Di persimpangan jalan, mobil itu melewati pembatas jalan dan menabrak Apotek Senopati. Polisi menyebut tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja dan positif meminum minuman beralkohol.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini