Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, dalam peristiwa penodongan, Abdul Malik melanggar tindak pidana pengancaman. Menurutnya, penggunaan senjata api untuk menodong adalah bentuk pengancaman.
"Kita kenakan Pasal 335 dan/atau 336 KUHP RI atas tindakan menggunakan senjata sehingga memberikan ancaman terhadap korban," ujar Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Jambu No 38, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan offset hewan-hewan, seperti dua kepala rusa jenis Bawean, burung cenderawasih, dan harimau yang diduga harimau Sumatera.
Offset hewan-hewan itu kemudian disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Andi, Abdul Malik bisa dijerat dengan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d, setiap orang dilarang untuk: Huruf b: menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Huruf d : memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Andi.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini