"Perpres seperti ini jelas Presiden mau mendikte KPK. Kedudukan presiden sebagai kepala negara diatur limitatif dalam UUD 1945. Selebihnya sebagai kepala pemerintahan," ujar Benny saat dihubungi, Jumat (27/12/2019) malam.
Benny menilai perpres itu adalah sebuah kekonyolan. Benny menambahkan rencana itu juga tidak sejalan dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan pihaknya akan menanyakan draf peraturan presiden itu kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu akan ditanyakan pada sidang mendatang.
"Kami akan pertanyakan legalitas perpres tersebut dalam raker dengan Kemenkum HAM pada sidang masa datang," ucapnya.
Diketahui, pasal yang dimaksud dalam draf perpres tersebut adalah Pasal 1. Dalam pasal itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Tonton juga video Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPK:
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini