Menkum HAM Minta Masyarakat Tak Anggap Perpres untuk Lemahkan KPK

Menkum HAM Minta Masyarakat Tak Anggap Perpres untuk Lemahkan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 17:12 WIB
Foto: Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berharap Perpres tersebut tidak dianggap untuk melemahkan KPK.

"Yang susahnya kan langsung disampaikan seolah-olah melemahkan (KPK). Ini kan belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti, kita kawal betul-betul," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).


Perpes itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres itu akan mengatur aparatur sipil negara (ASN), tata organisasi dan Dewan Pengawas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat Perpresnya," jelas Yasonna.


KPK, menurut Yasonna akan melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Untuk pencegahan korupsi diharapkan bisa berjalan dengan baik.

"Jadi pencegahan dan penindakan berjalan dengan baik. Jadi kalau dalam bahasa inggris prevention is better than cure. Mencegah sakit daripada mengobati sakit," kata dia. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads