"Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 UU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam prolegnas," kata Yasonna dalam sambutan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Pada tahun 2019, Yasonna juga mengatakan telah menyelesaikan 7 naskah akademik, 8 RUU, 82 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 74 Rancangan Perpres. Selain itu, dilakukan pengundangan Lembaran Negara (LN) 233 Peraturan Perundang-undangan (PUU), Tambahan Lembaran Negara 134 PUU, Berita Negara 1.530 PUU dan Tambahan Berita Negara 3 PUU serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumentasi hukum selama tahun 2019, menurut Yasonna, sejumlah 334 instansi telah terintegrasi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN.go.id), meningkat 247 % dibandingkan tahun 2018 yang baru 135 instansi.
"Selain itu, melalui peraturan.go.id masyarakat memperoleh informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum. Penyadaran hukum juga dilakukan melalui penetapan desa sadar hukum sebanyak 175 desa di tahun 2019. Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM siap memfasilitasi "omnibus law" dalam rangka suksenya penyederhanaan regulasi di negeri ini," kata dia.
Tonton juga video PNS Kemenkum HAM Dinonjobkan Gegara Posting Anti-pancasila:
(fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini