"Kami berkoordinasi dengan KKP, rekan-rekan TNI AL, dan Bakamla menanggapi adanya aduan tersebut," kata Kepala Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorpolairud Baharkam) Polri, Irjen Lotharia Latif kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patroli selalu kami lakukan. Kendalanya, mereka sporadis. Tetapi sudah banyak penindakan yang dilakukan terhadap kapal-kapal asing itu," ucap Latif.
Penindakan yang dilakukan Korpolairud dan jajarannya dipastikan sampai pada proses hukum. Latif menerangkan, dalam tiga tahun terakhir, terdapat 50 kapal ikan asing yang diproses hukum oleh pihaknya. Sebanyak 34 di antaranya memang kapal ikan asing berbendera Vietnam.
"Bukan hanya penindakan, tapi proses penegakan hukumnya juga kita lakukan," tandas Latif.
Kabar pencurian di perairan Natuna Utara tersebut datang dari seorang nelayan yang mengunggah video berlayarnya kapal-kapal asing. Dalam video itu disebutkan kapal-kapal sedang melakukan illegal fishing.
Perekam, dalam video tersebut, protes karena tidak ada tindakan tegas dari aparat yang menjaga perairan atas kegiatan kapal asing tersebut.
"Kapal asing menangkap ikan di wilayah Indonesia. Sangat bebas sekali. Kenapa tidak ditangkap? Sangat merugikan nelayan Indonesia," ujar perekam dalam video.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini