Sempat Buron, WN China Bos Fintech Ilegal di Jakut Ditangkap Polisi

Sempat Buron, WN China Bos Fintech Ilegal di Jakut Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 12:50 WIB
Rilis penangkapan dua warga negara China bos fintech ilegal di Jakut (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Dua orang WN China yang merupakan bos PT Barracuda, perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Jakarta Utara, ditangkap polisi. Kedua pelaku, yakni OL dan TD, sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"(Polres Jakarta Utara) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO, yakni Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT BR," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Rawabadak Utara, Koja, Kota Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap di wilayah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/12) malam. Keduanya saat ini ditahan polisi.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik fintech atau pinjaman online 'Vega Data' dan 'Barracuda Fintech' di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi PT Vega Data dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara, pada Jumat (20/12) siang.

"Ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK, yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan seperti ini," jelas Budhi.



Tidak hanya berpraktik secara ilegal, manajemen Vega Data melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik melalui ITE dalam upaya penagihan kepada konsumennya.

Budhi mengatakan PT Vega Data merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online. Sedangkan PT Barracuda selaku penyedia aplikasinya. Para korban praktik fintech ilegal ini didapat dari aplikasi-aplikasi buatan PT Barracuda Fintech, yakni kascash dan tokotunai sebanyak 500 ribu nasabah.

Ia mencontohkan, untuk aplikasi tokotunai, para pelaku telah menggelontorkan uang Rp 70 miliar dengan total pengembalian Rp 78 miliar. Keuntungan itu ditambah dengan pemotongan uang administrasi nasabah dengan keuntungan Rp 25 miliar.

"Total (keuntungan) ada Rp 33 miliar," kata Budhi.



Budhi menerangkan para korban rata-rata merupakan masyarakat kelas bawah yang sedang membutuhkan uang. Untuk itu, polisi bersama Otoritas Jaksa Keuangan akan melakukan penyelidikan lebih jauh soal praktik pinjaman uang ilegal ini.

"Kita juga akan mengejar dari mana sumber pendanaan dari fintech ilegal itu, yang sudah dananya kita sebutkan untuk dikelompokkan kepada para nasabah dan juga ke mana muara serta aliran dana-dana itu yang sudah mereka kumpulkan," ungkap Budhi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Halaman 2 dari 2
(mei/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads