"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres. Dengan demikian, tidak ada niat, iktikad, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Istana: Perpres KPK Masih Dalam Proses |
Draf perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pramono menyebut pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf perpres, pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sedangkan dalam UU, tugas pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan.
"Saya yang itu belum baca. Tapi yang jelas kita tidak mungkin bertentangan dengan UU yang sudah disahkan," kata Pramono.
Pramono mengatakan perpres tengah dalam proses penyelesaian. Menteri terkait terlibat dalam penyusunan Perpres KPK.
"Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkum HAM, dari MenPAN-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," ujarnya. (dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini