Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) tentang KPK. Perpres saat ini belum disahkan.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres akan diterbitkan untuk mengatur masalah organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Fadjroel belum mau membocorkan substansi apa saja yang akan diatur.
"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ditandatangani Presiden Joko Widodo kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," ujarnya.
Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud MD: Namanya Demokrasi
[Gambas:Video 20detik]
Selain mengenai KPK, Jokowi akan membuat Perpres soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sebenarnya sudah memberikan paraf pada draf perpres tersebut. Namun tetap Jokowi sebagai presiden yang kelak meneken perpres itu baru Dewas KPK bisa bekerja.
"Oh sudah perpresnya, saya tadi sudah memberi paraf juga karena sejak tanggal 18 Desember sudah di meja para menteri yang memberi paraf," kata Mahfud di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Iya kalau presiden sudah tanda tangan ya bisa (bekerja besok)," imbuh Mahfud.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini