"Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di ruangan perpustakaan SD Inpres," ujar Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Pencabulan diduga dilakukan guru Musnoyus pada Rabu (26/12). Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melapor ke Polsek Palakka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibunya (ibu korban) keberatan, hari itu juga langsung dia lapor ke Polsek," kata Djamaluddin.
Usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku juga ditangkap.
"Pelaku ada di Mapolsek Palakka," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini