Kelima orang yang diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak H Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak dipilih sebagai Ketua Dewas.
"Presiden kan sudah jelas ingin memperkuat. Tetapi, ketika membuat keputusan, memperkuat itu kan bermacam-macam. Ada yang ingin undang-undang seperti sekarang, ada yang ingin undang-undangnya seperti dulu," kata Mahfud di salah satu restoran di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keinginan memperkuat itu, kata Mahfud, salah satunya dilakukan dengan pengangkatan sosok-sosok berintegritas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Meski demikian, Mahfud mengatakan Jokowi bakal melakukan langkah-langkah lain jika apa yang dilakukan saat ini dinilai belum kuat.
"Kalau dikatakan kenapa KPK tidak diperkuat saja, itu satu, itu keputusan legislatif. Kedua, Presiden sudah mengangkat itu ya, Dewas. Insyaallah akan ada langkah-langkah lagi kalau memang itu belum kuat," ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah bakal memperkuat Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk memberantas korupsi. Dia menyebut Kejagung bisa saja lebih kuat daripada KPK dalam memberantas korupsi jika ada kemauan.
"Sumber daya manusianya, anggarannya besar. Itu orangnya banyak gitu. Kenapa tidak bisa lebih kuat? Ini kita kuatkan sekarang. Meskipun tidak harus sampai 10 kali lipat, tapi lebih terarah gitu ya, lebih jelas arah pemberantasan korupsinya. Saya kira bisa," paparnya.
Simak Video "Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud Md: Namanya Demokrasi"
(haf/fjp)