"Yang pertama untuk seleksi hakim agung kita di tahun 2019 itu melaksanakan dua kali proses seleksi yang pertama lanjutan dari seleksi tahun 2018 diselesaikan di tahun 2019. Kita telah merekomendasikan empat orang hakim atau hakim agung," ujar Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Namun, dalam perjalanannya, empat orang calon hakim tersebut, kata Jaja, ditolak oleh DPR saat melewati fit and proper test. pihaknya kemudian mengirimkan 11 hakim agung, yang enam orang tersebut untuk hakim ad hoc PHI di Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Yudisial, kata Jaja, telah menyerahkan hasil proses seleksi enam calon hakim agung ke DPR.
"Pertama untuk pidana 1 orang, untuk kamar pidana 1 orang, untuk kamar perdata 2 orang, agama 1 orang, PTUN 1 orang, dan militer 1 orang. Jadi berjumlah 6 orang," ujar Jaja.
"Kemudian untuk hakim ad hoc tipikor sebanyak dua orang, kemudian untuk hakim ad hoc PHI 2 orang. Jadi total 10 orang kita menyerahkan ke DPR," tambahnya.
Jaja berharap DPR menyetujui enam rekomendasi calon hakim yang diserahkan oleh Komisi Yudisial. Sementara itu, untuk prosesnya, Jaja mengharapkan DPR segera memprosesnya awal Februari nanti.
"Awal Februari mudah-mudahan bisa diproses DPR, sehingga saya berharap juga DPR dapat menyetujui apa yang disampaikan oleh KY kepada DPR," kata Jaja.
Jaja mengklaim pada 2019 Komisi Yudisial mengalami penurunan dalam masalah laporan. Namun, kata Jaja, kinerja Komisi Yudisial tetap meningkat.
"Kemudian menyangkut masalah laporan ke Komisi Yudisial, kalau dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu memang tahun. Yang sekarang ini turun, tetapi dari sisi lain juga kinerja daripada KY tahun sekarang ini meningkat daripada tahun sebelumnya," imbuhnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini