"Beliau hanya menyampaikan, bapak presiden, beliau senang situasi Natal aman dan damai. Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan Menteri Agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga itu saya garis bawahi sekali. Dan beliau memang sependapat memang harus begitu itu. Jadi supaya teman-teman di bawah paham bahwa itu amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialisnya," kata Fachrul.
Oleh karena itu, Fachrul menegaskan tidak boleh ada kepala daerah yang melarang warganya menjalani ibadah dan perayaan Natal.
"Nggak boleh lah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Nggak boleh, amanat konstitusi nggak boleh ada lagi lex specialisnya," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini