Hal ini terungkap setelah polisi menggeledah rumah tersangka AY alias Gokong di Jl Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/12) malam. Polisi menggerebek rumah Gokong setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg, diduga untuk diedarkan pada malam pergantian tahun," katanya.
Erick menambahkan pihaknya masih mendalami jaringan tersangka. Polisi juga masih terus mengawasi peredaran narkoba, terutama menjelang pergantian tahun ini.
"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang, yaitu saat pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Team Sus 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin menambahkan tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Supriyatin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini