Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sulsel

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sulsel

Hasrul Nawir - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 11:06 WIB
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Pinrang. (Hasrul/detikcom)
Pinrang - Aparat kepolisian Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menjadi muncikari.

Selain mengamankan muncikari, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, screenshot obrolan transaksi, dan sebuah sepeda motor.

"Tiga orang kita amankan masing-masing berinisial IS, AL, dan MA. Ketiganya adalah muncikari ,"sebut Wakapolres Pinrang Kompol Anugrah Pamungkas, Kamis (26/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Mantan Kapolsek Biringkanaya , Makassar, ini membeberkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 3 dari 15 korban perempuan yang dijajakan oleh muncikari kepada para pria hidung belang.

"Kurang-lebih setahun mereka beroperasi dengan bertransaksi melalui jejaring sosial Facebook dan WA," ungkapnya.



Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Dharma Negara menambahkan para tersangka dalam beraksi terbilang sangat rapi, bahkan mereka tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan.

"Mereka kirim foto dulu ke pemesan. Ketika harga sudah deal, selanjutnya muncikari bersama perempuan yang dipesan datang ke wisma atau hotel," paparnya.



Dharma menjelaskan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut karena beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam akan dikenai Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads