Istana Tak Mau Didikte soal Jiwasraya

Round-Up

Istana Tak Mau Didikte soal Jiwasraya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Des 2019 20:50 WIB
Presiden Jokowi disarankan mengarahkan kepada koalisinya di DPR untuk membentuk Pansus Jiwasrayagate. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya berbuntut usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasrayagate kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana enggan didikte terkait usulan pembentukan pansus.

Usulan tersebut disampaikan Politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang menyoroti permasalahan di Jiwasraya. Andi menyarankan Jokowi berpidato untuk mengarahkan parpol koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna pembentukan Pansus Jiwasrayagate.


"Pak Jokowi, ini isu di luaran sudah nggak karuan soal Jiwasrayagate. Ada yang menyebut geng kota tertentu merampok, ada yang bilang dana Pilpres. Sebaiknya Bapak (Jokowi, red) pidato malam ini (25/12) menyatakan 'kepada partai koalisi untuk segera bentuk pansus dan buka kasusnya terang-benderang'," kata Andi lewat akun Twitter, Rabu (25/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istana Tak Mau Didikte soal JiwasrayaPolitikus PD Andi Arief. (Foto: Pradita Utama)

Andi menuding Jiwasraya telah memindahkan uang milik peserta untuk kepentingan lain. Andi meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan.

"Buat Pak Menteri Erick Thohir, posisi sebagai menteri harus menjadi bagian penyelesaian masalah agar kami percaya bahwa ini bisa diselesaikan," Andi.

Istana menolak usulan Andi. Untuk saat ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin percaya akan pengusutan kasus Jiwasraya di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nggak usah perintah-perintah. Presiden mengerti apa yang harus dan akan dilakukan. Kasih kesempatan dan memberikan ruang kepada lembaga negara yang sedang bekerja," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/12).


Ia menyebut pembentukan Pansus Jiwasraya tidak perlu saat ini juga. Masih ada mekanisme lain untuk menyelidiki kasus di Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. (Foto: Grandyos Zafna)

"Karena kan di DPR ada Komisi VI yang tahu dan memanggil Menteri BUMN, Menkeu, kemudian Jiwasraya itu sendiri dan lain-lain. Jadi nggak usah kesusu (buru-buru). Biar proses berjalan," kata Ngabalin.

Kejagung masih mengusut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Burhanuddin juga menilai Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.


"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Selain itu, Burhanuddin menduga Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Halaman 2 dari 3
(dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads