Kurir di Tambora Ditangkap, 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Kurir di Tambora Ditangkap, 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 16:06 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan di Tambora. (Istimewa)
Jakarta - Polisi mengungkap peredaran narkotika di Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi diamankan dari tersangka berinisial NH (41).

NH (41) awalnya ditangkap beserta barang bukti 10 kg sabu di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan itu dipimpin Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi.


Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manssoh menuturkan pengungkapan itu didasari hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya. Pelaku tersebut mengatakan wilayah itu sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau. Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu (metamfetamin) yang terbungkus plastik warna hijau," kata Kompol Iver dalam keterangannya, Selasa (24/12/2019).

Kepada polisi, pelaku NH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama IW untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Saat ditangkap, NH sedang menunggu perintah dari seseorang berinisial AD.

"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," tambahnya.


Tak cukup sampai di situ, kata Iver, polisi lalu menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari rumah itu, sejumlah barang bukti ditemukan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi merah bentuk kepala burung, 220 butir Happy Five dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
(idh/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads