12 Ribuan Napi Dapat Remisi Natal, APBN Rp 6 Miliaran Dihemat

12 Ribuan Napi Dapat Remisi Natal, APBN Rp 6 Miliaran Dihemat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 15:43 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (dok. ist)
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen. Akibatnya, APBN bisa dihemat sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk memberi mereka makan.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (24/12/2019).

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 orang mendapat remisi 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta-merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tambah Utami.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan usulan remisi Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000/orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.

Senada dengan Utami, Yunaedi menyatakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya 130.559 orang. Jumlah tersebut didominasi WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57%).



Simak video Liburan Natal, Jumlah Pengunjung di Monas Meningkat:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads