Para narapidana yang memperoleh remisi itu berada di 36 dari 45 Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah. Sedangkan seorang narapidana yang langsung bebas tanggal 25 Desember 2019 besok berada di Lapas Koas IIB Klaten.
Sementara itu 422 narapidana yang tidak langsung bebas menerima pemotongan masa tahanan dengan lama yang berbeda yaitu 15 hari sebanyak 77 orang, 1 bulan sebanyak 256 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 65 orang dan 2 bulan sebanyak 24 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk anak, tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," kata Tarsono lewat siaran persnya, Selasa (24/12/2019).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar menambahkan dari 423 napi yang mendapat remisi tersebut, 222 orang di antaranya dijerat pidana umum, 200 orang dijerat kasus narkotika, dan satu orang kasus pencucian uang.
"Remisi Khusus I (dengan catatan tidak langsung bebas) sejumlah 422 orang. Hal ini dikarenakan setelah dikurangi remisi masih menjalani sisa pidana. Remisi Khusus II (langsung bebas) sejumlah 1 orang," jelas Marasidin.
Ia juga menjelaskan kondisi kelebihan kapasitas terjadi di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Tengah yaitu 14.150 orang dengan kapasitas sebenarnya 8.893 orang. Dengan adanya remisi Natal kali ini, Marasidin menyebut ada penghematan anggaran.
"Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 251.085.000," katanya.
Tonton juga video Annas Maamun Dapat Grasi, Bagaimana Dengan 4.408 Napi Manula?:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini