"Sekarang yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/12/2019).
Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Viral di media sosial ada seseorang yang mengendarai kendaraan mewah merek Lamborghini kemudian mengeluarkan tembakan terhadap dua orang entah kemungkinan menakut-nakuti saja tetapi kejadian tersebut sudah ramai di media sosial," ujarnya.
Abdul Malik kemudian ditangkap di kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (23/12). Penangkapan itu berdasarkan adanya dua orang yang membuat laporan ke polisi.
"Tim Reserse Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku tersebut. Inisialnya adalah AM, alias M. Pekerjaan sehari-hari adalah wiraswasta memang dia adalah pemilik dari kendaraan tersebut dan memang mengakui bahwa dia yang melakukan," tuturnya.
Tonton juga video Bos Mal dan Hotel Ditangkap Usai Todong Pistol ke Pedagang:
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini