Kasubsi Pelayanan Tahana Rutan Kelas IIB Trenggalek Adi Santosa mengatakan sesuai aturan, beberapa syarat mendapatkan remisi adalah minimal telah menjalani masa pemidanaan selama enam bulan, berkelakuan baik, serta mematuhi aturan dan tata tertib rutan.
"Ada dua warga binaan beragama Nasrani yang tidak mendapatkan remisi. Satu orang tidak layak karena ketahuan membawa HP di dalam rutan. Sedangkan satunya lagi belum memenuhi syarat minimal masa pemidanaan," jata Adi Santosa, Senin (23/12/2019).
Menurut Adi, di Rutan Trenggalek terdapat enam warga binaan yang beragama Nasrani. Dari jumlah itu, empat orang dipastikan akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pemidanaan pada momen Natal tahun ini.
"Dari empat itu tiga diantaranya sudah dapat kepastian remisinya yakni satu bulan," ujarnya.
Sementara itu di Lapas Kelas IIB Tulungagung terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan pihak lapas.
"Di sini ada 12 warga binaan Nasrani, 10 statusnya napi dan dua masih tahanan. Dari 10 itu yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi 7," kata Dedi.
Ketujuh napi itu mendapatkan remisi Natal selama satu bulan. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum. Sedangkan tiga napi lain tidak diajukan remisi karena belum memenuhi syarat minimal. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini