Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Madiun di Jalan Raya Madiun Surabaya, Balerejo Madiun, Senin (23/12/2019).
"Alhamdulillah kita hari ini telah memusnahkan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama setahun terakhir," kata Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu kata Fikri terdiri dari 23 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 18,02 gram, 3 bungkus ganja dengan berat total kurang lebih 117 gram. Selain itu, lanjut Fikri, ada 4 bungkus obat terlarang berlogo LL dengan berat total kurang lebih 160 butir, serta barang bukti tipidum lainnya.
"Rangkaian acara semuanya berjalan dengan lancar dan aman semua kita musnahkan berupa obat-obatan terlarang," tandasnya.
Fikri menambakan, dari semua barang bukti yang dimusnahkan itu adalah pengungkapan sebanyak 37 kasus yang ditangani. Dalam pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus selama setahun itu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri, dan dihadiri oleh perwakilan Forpimda Madiun.
Yakni Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Rochman Marsudi, Kasat Reskrim Polres Madiun Logos Bintoro, Kasdim 0803 Madiun, Mayor Arm Mulyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Sulistyono Widiantono. (sun/sun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini