Tawarkan Pinjaman-Belanja Online Lewat SMS Blasting, 4 Penipu Ditangkap

Tawarkan Pinjaman-Belanja Online Lewat SMS Blasting, 4 Penipu Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 23 Des 2019 15:48 WIB
Bareskrim Polri membekuk sindikat penipuan online. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penipuan online di Sulawesi Selatan. Para tersangka menipu korban dengan menawarkan pinjaman dan jual-beli online lewat SMS blasting.

"Modus yang dilakukan dengan mengirimkan SMS blasting, dengan alat modem yang begitu banyak," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).


Para tersangka ditangkap pada 7 Desember lalu di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Keempat tersangka adalah Abdurrahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi mereka terungkap setelah salah satu perusahaan yang menjadi korban, PT FDI, merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Perusahaan tersebut rugi Rp 50 juta karena tergiur tawaran belanja online dari tersangka.

"Dia (tersangka) melakukan upaya menaikkan limit pinjaman sampai Rp 50 juta, setelah itu diperintahkan oleh tersangka mengirim sejumlah uang. Total yang dialami oleh perusahaan yang rugi Rp 50 juta ini berbentuk belanja online, sehingga perusahaan tersebut dapat tagihan online dari nomor yang sudah ada dan perusahaan mengganti biaya belanja online," ujar Rickynaldo.

Para tersangka ini mengaku mendapatkan nomor-nomor handphone perusahaan dari dark web di internet. Dengan menggunakan puluhan modem, satu SMS bisa terkirim ke 50 ribu nomor.

"Begitu mereka melakukan blasting bisa mengirimkan ke 50 ribu nomor secara acak. Nomor tersebut mereka dapat dari dark web dan akses internet lainnya," ujarnya.


Aksi tersebut sudah dilakukan selama kurang-lebih 4 tahun oleh para tersangka. Polisi kini masih memburu tersangka lainnya, RH, yang diduga sebagai bos sindikat ini.

Polisi juga menyita barang bukti berupa belasan handphone, 6 laptop, 94 modem, 500 SIM card, uang tunai, hingga ATM. Para tersangka dijerat UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Omzet mereka Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads