Panitera PA Makassar, Hartanto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (20/12/2019), mengatakan hingga pertengahan Desember ini pengajuan perkara cerai sebanyak 3.607 kasus, namun yang telah diputus sebanyak 3.543 kasus.
Fenomena tingginya perceraian di Makassar, lanjut Hartanto, mayoritas dilakukan kalangan usia muda atau rata-rata usia di bawah 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa faktor penyebabnya seperti alasan himpitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan secara terus-menerus, akhlak atau salah satunya yang meninggalkan pasangannya," ujar Hartanto.
Menurutnya, pihak PA lebih dulu mengupayakan proses mediasi oleh tim mediator yang sudah ditunjuk jika ada suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai dengan membawa bukti Surat Nikah dan alasan gugatan cerai,
Jika proses perdamaian berakhir buntu, lanjutnya, maka pihak Pengadilan Agama kemudian mengagendakan sidang perceraian dan menentukan majelis hakim yang akan memutus perkara.
"Jika majelis hukum telah memutus perkaranya, maka Surat Nikah pasangan yang bercerai kita simpan dan mereka diberikan dokumen Akta Cerai," pungkas Hartanto. (mna/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini