"Ya pornoaksi, jadi melakukan aktivitas yang melanggar norma-norma kesopanan," ujar Kombes Indarto di Alun-alun Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (23/12/2019).
Pasal 413 ayat 1 KUHP mengancam hukuman pelaku pornografi maksimal 10 tahun penjara. Berikut ini bunyi ayat selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto menyebut anak buahnya telah turun langsung ke lokasi terjadinya pelecehan seksual itu. Sejumlah saksi yang melihat peristiwa itu juga sudah diperiksa.
Insiden pria yang sengaja memamerkan alat kelaminnya terjadi di Jalan Bumi Eraska, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (19/12) pukul 10.30 WIB. Korban diketahui seorang pelajar bernama VY (18).
Dalam video yang diunggah VY, tampak pelaku mengenakan jaket hijau tua, celana abu-abu, dan helm full face berwarna oranye. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor B-4734-TEZ.
Pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor. Saat itu, tampak tangan kanan pelaku memegang setang motor dan tangan kiri pelaku memegang bagian ritsleting celananya.
"Eh lu ngapain? Nggak jelas lu. Eh gila lu. Norak lu," ujar VY dalam video.
Ketika dipergoki, pelaku langsung memutar sepeda motornya dan kabur.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini