Bamsoet Dorong Layanan Hukum Akbar Faisal Juga Bantu Rakyat Kecil

Bamsoet Dorong Layanan Hukum Akbar Faisal Juga Bantu Rakyat Kecil

Akfa Nasrulhak - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 09:39 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong lembaga pelayanan hukum publik yang didirikan koleganya di Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Akbar Faisal, selain menjalankan aktivitas pendampingan hukum kepada klien juga bisa memfasilitasi penyelesaian hukum yang menimpa rakyat kecil. Baik melalui pro bono maupun pemberian nasihat serta konsultasi hukum secara berkala, gratis melalui media sosial maupun seminar.

Bamsoet juga mendorong Akbar Faisal and Partner Law Firm harus tampil beda dan menjadi pioner bagi law firm lainnya. Tak hanya bisa memberikan pelayanan hukum, namun juga menjadi inkubator yang menghasilkan generasi sadar hukum.

"Karenanya, disela menjalankan aktivitas Law Firm sebagaimana mestinya, aktifitas sosial juga tak boleh dilupakan. Misalnya, manfaatkan media sosial untuk memberikan konsultasi hukum gratis, sehingga sehingga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat meresmikan Akbar Faisal and Partner Law Firm, di Jakarta, Sabtu (21/12/19) itu, Bamsoet meyakini, dengan rekam jejak Akbar Faisal dan para partner pendiri lainnya yang juga pernah di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, seperti Erma Suryani Manik dan Muslim Ayub, tak perlu menunggu waktu lama agar Law Firm ini bisa berkembang. Segudang ilmu pengetahuan dan permasalahan di bidang hukum sudah menjadi santapan sehari-hari mereka tatkala menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI.

"Walaupun tak lagi menjadi wakil rakyat, namun jiwa dan semangat perjuangan bersama rakyat tak boleh padam. Selama kehidupan manusia masih ada di muka bumi, selama itu pula permasalahan keadilan akan terus menjadi salah satu perkara utama umat manusia," tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI yang juga Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan, masalah hukum tak selamanya sekadar benar atau salah atau siapa kuat mengeluarkan argumentasi. Melainkan juga tentang bagaimana keadilan ditegakkan, bukan hanya kepada korban namun juga kepada pelaku.


"Tujuan utama hukum adalah menyelaraskan kehidupan masyarakat. Karenanya, keberadaan Law Firm bukanlah untuk membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar. Apalagi sampai membuat propaganda dan agitasi yang menyesatkan di masyarakat terhadap suatu kasus hukum yang ditangani. Law Firm merupakan tempat penyelarasan agar seseorang baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, bisa terpenuhi hak-hak hukumnya," pungkas Bamsoet.


Tonton juga Bamsoet Bicara Usulan Pemberantasan Korupsi Jadi Konstitusi :

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads