Razia mulai digelar pukul 07.05 WIB, Minggu (22/12/2019). Kawasan Mal Senayan City dipilih lantaran menjadi lokasi komunitas moge berkumpul. Hal itu sebagai salah satu upaya BPRD menjemput bola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini menemukan ada 16 motor gede di pagi hari ini, minggu, tanggal 22 Desember 2019 dan rata-rata semuanya patuh terhadap pembayaran kendaraan bermotor," kata Khairil.
Dalam kesempatan itu, Khairil juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 16 September 2019. Pergub tersebur disosialisasikan melalui brosur yang diberikan kepada pemilik kendaraan mewah.
"Itu brosur untuk pergub 89 dan 90, sosialisasi seperti itu jadi ada brosurnya kalau dia baca, dia akan menemukan disitu ada pembayaran BBN II itu dikurangi 50 persen, kemudian kalau pokok pajaknya 2012 ke bawah itu di kurangi 50 persen, 2013-2016 dikurangi 25 persen, dendanya dihapus semua sampai dengan tanggal 30 Desember 2019," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini hadir pula Wakil Kepala BPRD DKI Yuandi Bayak Miko dan Kepala UPPRD Kebayoran Lama Jakarta Selatan Selkiansyah. Razia dan sosialisasi ini rencananya juga akan dilakukan berbagai tempat lain hari ini.
Tonton juga Pemilik Mercy yang Tunggak Pajak Pakai KTP Orang Beli Mobil Mewah :
Halaman
1
(mae/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini