"Untuk Natal larangan beroperasi mulai tanggal 20 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Untuk tahun baru tanggal 31 Desember mulai pukul 00.00 sampai tanggal 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB," kata kepala bidang angkutan Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Sapto Widi Hapsoro, Sabtu (21/12/2019) siang.
Sapto mengatakan larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 72 tahun 2019 tentang angkutan libur natal dan tahun baru. Pemkab sudah membuat edaran sebagai tindak lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncak mudik Natal sesuai hasil rapat diperkirakan Sabtu (21/12/2019). Namun demikian larangan truk angkutan pasir dan batu bersifat situasional.
"Pemberlakuan situasional di lapangan. Kalau jalanan macet truk bahan galian golongan C diberhentikan di kantong rest area dan boleh jalan sepanjang arus lalin sudah lancar kembali," tambahnya.
Pantauan detikcom di Jalan Yogya-Solo, meski sudah dilarang truk pengangkut pasir dan batu masih ada yang beroperasi. Truk berbaur dengan kendaraan masyarakat yang padat.
Arif, kru truk pasir warga Gemolong, Sragen mengatakan tetap beroperasi sebab waktu mepet. Akhir tahun semua proyek stop.
"Tetap narik sebab hanya tinggal beberapa hari. Nanti akhir tahun semua kegiatan sudah berhenti," ungkapnya saat ditemui detikcom di Jalan Yogya-Solo.
Tonton video Ini Waktu dan Lokasi Larangan Truk Beroperasi Saat Nataru:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini