Politikus PKS: Kasus Suap Sangat Cepat, Bila Izin Sadap Dulu Bisa Terlewat

Politikus PKS: Kasus Suap Sangat Cepat, Bila Izin Sadap Dulu Bisa Terlewat

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 11:30 WIB
Foto: Bil Wahid-detikcom - Diskusi soal Dewan Pengawas KPK
Jakarta - Politikus PKS, Indra menganggap keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) bisa melemahkan KPK. Alasannya Dewas berpotensi melakukan intervensi terhadap penyadapan.

"PKS dengan sikapnya, kita tidak ingin ada pelemahan KPK. Bentuk pelemahan yang menurut kami jadi bagian instrumen yang bisa dilemahkan adalah ketika umpama hak penyadapan itu diintervensi," kata Indra dalam diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Indra berpendapat, pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan DPR. Keberadaan pihak lain selain DPR menurutnya rawan terjadi intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Buat PKS kalau ada pengawasan terhadap KPK, mereka diawasi, dalam hal ini DPR, dan ini dikhawatirkan justru terjadi intervensi apalagi kewenangannya harus izin melakukan penyadapan," ujarnya.

Dia berpendapat, izin yang harus didapatkan KPK sebelum melakukan penyadaran bisa membuat pengungkapan kasus terlewatkan. Alasannya, tidak pidana korupsi atau suap berlangsung cepat.

"Kita tahu tindak pidana korupsi itu kejadiannya bisa sangat cepat. Orang disuap bisa jadi dengan perencanaan bisa juga tidak dengan perencanaan. Kalau dengan izin dulu ternyata tindakannya, peristiwa penyuapannya terlewatkan, peristiwa padanya tidak bisa kita dapatkan," kata dia.




Terkait sosok anggota Dewas yang dipilih presiden, Indra berpendapat mereka punya kredibilitas. Meski begitu mereka kini punya tantangan baru yang berbeda dengan profesi sebelumnya.

"Buat kami tokoh-tokoh yang ada, buat saya adalah tokoh-tokoh yang punya kredibilitas Tapi tentu nanti kita kan uji kerjabilitas mereka ketika, mereka mungkin sebelumnya menjadi hakim akan berbeda tantangan menjadi Dewas," ujar dia. (abw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads