"Motif berdasarkan keterangan dari tersangka S selaku koordinator lapangan untuk memangkas waktu perjalanan dan menekan cost pengeluaran uang jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (20/12/2019).
Melakoni modus itu, kata Bimantoro, PT RPW dan PT LSA selaku pihak ke-3 yang mengantar limbah, tak perlu banyak keluar uang bensin saat mengangkut limbah sludge dari tiga perusahaan tekstil asal Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi diperiksa guna mengembangkan penyelidikan.
"Karena efek lumpur beracun berbahaya bagi tubuh manusia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Wawan Setiawan.
Terlebih, kata dia, lumpur beracun tersebut dibuang dekat dengan permukiman. Timbunan lumpur juga terlihat berdekatan dengan sawah yang hanya dibatasi selokan kecil.
"Apalagi limbah sudah bercampur dengan tanah di lahan perumahan tersebut. Kalau sudah begitu. Wajib dilakukan rehabilitasi tanah. Jika tidak, air tanah yang ada di area perumahan itu akan tercemar, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat yang tinggal di sana," tutur Wawan. (bbn/bbn)