"Memang kasus ini (kekerasan seksual) mendominasi. Ada 40 kasus atau mencapai 60 persen dari kasus yang kami terima," kata Kepala Bidang PPA Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon Wiwin Minarsih kepada detikcom, Jumat (20/12/2019).
Wiwin menjelaskan pihaknya menangani kasus lain, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perebutan hak asuh, kekerasan pada anak, dan lainnya. Namun, lanjut dia, jumlahnya tak terlalu tinggi dibandingkan dengan kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tengah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar tak takut untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual. "Sekarang masyarakat mulai berani melapor. Ini penting, dari laporan ini kita bisa menangani kasusnya, baik secara hukum maupun kondisi psikis korban," tutur Wiwin.
Tonton juga Mama Muda Korban Perkosaan Dua Pria Bertopeng Alami Depresi :
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon Siti Nuryani menyebutkan sepanjang 2019 ini tercatat 52 kasus kekerasan seksual yang ditangani olehnya. Ia menyebutkan kekerasan seksual merupakan kasus yang paling dominan dibandingkan kasus lain yang ditangani KPAI.
"Kasusnya ada inses (hubungan sedarah), pemerkosaan, sodomi, pencabulan, banyak lainnya," kata Yani.
Ia menjelaskan kasus kekerasan seksual dipicu oleh prilaku pelaku, seperti menonton video porno, medsos dan lainnya. "Rata-rata pelaku orang terdekat," ucapnya.
Yani menambahkan dari puluhan kasus yang ditangani KPAI pada tahun ini, sedikitnya ada 6 kasus yang telah masuk persidangan. Selain pendampingan hukum, KPAI mendampingi korban melalui pendekatan psikologis.
Halaman 2 dari 2