Terobsesi Film Porno, Pemuda Cabuli Bocah 13 Tahun di Brebes

Terobsesi Film Porno, Pemuda Cabuli Bocah 13 Tahun di Brebes

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 17:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Brebes - Pemuda berinisial T (23) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan 13 tahun di Brebes. Pelaku mengakui aksi bejatnya itu karena terobsesi film porno yang dia simpan dalam ponsel.

"Saya melakukannya setelah menonton film porno bareng dia," kata T di Mapolres Brebes, Kamis (19/12/2019).

Pelaku warga Kecamatan Sirampog, Brebes, menyebut korban adalah pacarnya sendiri. Dia beralasan perbuatan cabulnya atas dasar suka sama suka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (korban) pacar saya sendiri. Jadi sama-sama mau, karena sama-sama nafsu," dalihnya.


T mengaku sudah empat kali mencabuli korban di lokasi yang berbeda. Seluruhnya selalu didahului dengan menonton film porno bersama korban. Perbuatan cabul terakhir dilakukan T pada Jumat (13/12) pekan lalu, di rumah saudaranya yang saat itu sedang kosong.

"Saat itu, dia main HP saya dan nonton film porno bareng dengan saya. Akhirnya saya ajak dia untuk berhubungan. Awalnya dia takut jika hamil, tapi saya katakan akan bertanggung jawab," ujarnya.


Tonton juga Bejat! Aparat Desa Cabuli Adik Iparnya di Mamasa :



Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan orang tua korban.

"Jadi orang tua melaporkan karena anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Dari situ, kami lakukan penyelidikan," kata Tri Agung.


Tri menambahkan, pelaku menggunakan bujuk rayu akan menikahi korban. Sehingga korban pun terpaksa mau melayani ajakan pelaku.

"Sehingga secara prosedural hukum, kami lakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, pelaku sempat kabur namun akhirnya berhasil kami amankan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pelanggaran Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads