Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka SH diduga telah mencabuli seorang anak tetangganya yang masih berumur 7 tahun dengan iming-iming diberi uang.
"Dari hasil visum dokter, ada luka dan cairan pada kemaluan korban," kata Iptu Mulyanto di kantornya, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, aksi bejat itu terjadi pada 7 September 2019 saat korban baru pulang dari sekolah. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya itu pulang dengan membawa uang Rp 6.000.
Si ibu pun kemudian menanyainya dan korban menjawab uang tersebut dari Mbah SH, tetangganya. Karena curiga, ibu korban mendatangi rumah SH untuk menanyakan langsung apakah benar memberi uang kepada anaknya Rp 6.000. Kakek dengan enam cucu itu membenarkan telah memberi uang kepada korban tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya.
"Ibu korban kemudian pulang dan menanyai anaknya tersebut. Korban kemudian cerita kalau sudah 'dirusohi' (dicabuli) oleh tersangka," jelasnya.
Mendengar pengakuan itu, ibunya mengecek kemaluan korban dan didapati bercak darah atau kemerahan. Kemudian saat itu juga orang tua korban membawa anaknya tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil visum dokter, ada luka dan cairan pada kemaluan korban. Keterangan saksi, korban kalau buang air kecil juga merasakan sakit dan menangis," katanya.
Kejadian itu oleh orang tua korban langsung dilaporkan ke Polres Boyolali. Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan. Setelah ada bukti-bukti kuat, kakek asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, itu pun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli, uang Rp 6.000 berupa tiga lembar pecahan Rp 2.000, serta surat visum korban dari rumah sakit.
"Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Mulyanto.
Sementara itu, tersangka SH kepada polisi mengakui memangku korban dan memberi uang Rp 6.000. Namun ia tidak mengakui telah mencabulinya.
Tonton juga video Cabuli Anak 16 Tahun, Pria Ini Diringkus Polisi:
(rih/rih)