Selangkah Lagi Indonesia Punya Kementerian Haji dan Umrah

Selangkah Lagi Indonesia Punya Kementerian Haji dan Umrah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Agu 2025 21:01 WIB
ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Haris/detikcom)
Jakarta -

Indonesia selangkah lagi bakal memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati pembentukan kementerian baru itu dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.

Kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah itu diputuskan dalam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8). Panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah.

Perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko.

ADVERTISEMENT

Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

"Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya," sambungnya.

Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pasal pemisahan kewenangan itu sudah disetujui. Marwan berharap tak ada tumpang-tindih kewenangan ke depan.

"Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang-tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," ungkapnya.

Rapat Pembahasan Haji di Akhir Pekan

Komisi VIII DPR selanjutnya menggelar rapat mengenai RUU Haji ini pada akhir pekan, 23-24 Agustus. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji bersama Komisi VIII DPR RI telah selesai pada Sabtu kemarin.

"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8)

Bambang mengatakan ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan DIM tersebut. Salah satunya soal umur keberangkatan jemaah haji.

"Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak," kata dia.

"Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," tambahnya.

Bambang mengatakan terkait petugas embarkasi juga diperbolehkan dari kalangan non muslim. Petugas haji daerah juga masih ada dengan menggunakan kuota haji reguler.

"Embarkasi misalnya di Manado misalnya. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga," sebutnya.

Pada Minggu hari ini, Komisi VIII DPR RI juga menggelar rapat pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan dilakukan usai sebelumnya pembahasan DIM RUU Haji rampung.

"Jam 14.00 (timus-timsin). Kami akan menyisir dari awal sampai akhir dari mulai redaksional pasal per pasal dan sikronisasinya. Bersifat tertutup," kata anggota Komisi VIII PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, ketika dihubungi, Minggu (24/8).

Kegiatan akan dilanjutkan dengan pelaporan hasil kerja timus-timsin kepada Panja malam hari ini. Diagendakan rapat digelar terbuka.

"Malam ya dilanjut pelaporan timus-timsin kepada Panja. Harusnya terbuka ya," sebutnya.

Selain itu, Selly menyampaikan karena Pemerintah dan DPR telah menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, nantinya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kemenag akan dihapus.

"Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU," kata Selly.

Namun untuk lebih detailnya, anggota Panja RUU Haji dan Umroh itu menyebut Kementerian PAN-RB yang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenag. Apakah nanti ada peleburan di direktorat tertentu atau kemungkinan lain.

"Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh," sebutnya.

"Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota," tambah dia.

Tanggapan BP Haji dan Istana

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf menyatakan kesiapan jika lembaga yang dipimpinnya itu bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Kalau istilah pesantren, sami'na wa ato'na (kami mendengar dan kami taat). Kalau kita diperintah sebagai kementerian, siap. Tetap sebagai badan, kita siap," ujar Gus Irfan saat ditemui di acara Evaluasi Nasional Kesehatan Haji Bersama Perdokhi & BPH - 2025, di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8).

Menurut Gus Irfan, perubahan menjadi kementerian akan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Namun, ia menyadari tanggung jawab yang diemban akan jauh lebih besar.

Sementara itu, Mensesneg, Prasetyo Hadi, berharap pergantian badan penyelenggara ke kementerian yang mengurus soal haji dan umrah nantinya bisa lebih baik. Prasetyo mengatakan nantinya akan ada peraturan presiden (perpres) menindaklanjuti pembentukan UU terkait haji.

"Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo usai acara Merdeka Run di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Halaman 2 dari 4
(knv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads