Penahanan Lutfi 'Pembawa Bendera' Diminta Ditangguhkan, Jaksa: Wewenang Hakim

Penahanan Lutfi 'Pembawa Bendera' Diminta Ditangguhkan, Jaksa: Wewenang Hakim

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 07:19 WIB
Sidang Lutfi Alfiandi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi ALfiandi 'pembawa bendera' saat demonstrasi ricuh adalah wewenang majelis hakim. Kejari menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan karena kasus tersebut sudah disidangkan.

"Kita penuntut umum karena perkara sudah dilimpah dan disidangkan di pengadilan jadi kewenangan beralih ke pengadilan. Sekarang kan tahanan hakim, jadi artinya sekarang sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dihubungi, Kamis (12/12/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan hakim. Dia menyebut Lutfi bukan lagi berada di bawah wewenang kejaksaan.

"Kalau seandainya majelis hakim mengeluarkan penetapan ya sesuai dengan undang-undang ya kita selaku eksekutor melaksanakan penetapan hakim. Kita menyerahkan ke majelis, karena tahanan hakim kan sekarang, bukan tahanan jaksa lagi, karena sudah disidang," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dede Lutfi Alfiandi alias Dede. Selain Sufmi, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Mengajukan penangguhan penahanan jadi mengingat beliau masih muda masa depan. Penangguhan diajukan oleh Sufmi Dasco, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto," kata tim pengacara Lutfi, Burhannuddin, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).



Atas permohonan itu, hakim ketua Bintang mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim yang lain. Dikabulkan-tidaknya permohonan itu merupakan hasil musyawarah hakim.

"Kami musyawarah apakah permohonan dikabulkan atau tidak tentunya hasil musyawarah. Kami membutuhkan waktu untuk itu," ujar hakim.





Simak juga video Sambangi DPR, IMM Minta Kasus Mahasiswa Tewas Demo Kendari Diusut:

[Gambas:Video 20detik]



(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads