"Saya nggak bisa tanggapi itu, karena di bawah presiden kan jaksa sama polisi di bawah Presiden. Bukan di bawah hakim, bukan di bawah Mahkamah Agung, tapi langsung Presiden," kata Kivlan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan mengatakan, jika BAP-nya dibaca dengan jelas, Kivlan menyebut Jokowi bisa menilai bahwa kasus kepemilikan senjata ini adalah rekayasa yang menurutnya dibuat Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dini Shanti Purwono menjelaskan, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Kivlan Zen. Dini pun mengatakan Jokowi tidak bisa ikut campur masalah hukum.
"Presiden tidak bisa campur tangan urusan yudikatif," ujar Dini kepada wartawan, Selasa (17/12).
Namun pernyataan Dini juga dibantah oleh Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta. Tonin mengaku memiliki tanda bukti bahwa surat sudah diterima.
"Nanti kami kasih bukti tanda terimanya, isi suratnya juga kami kasih, jadi kan fair? Kalau dia bilang belum terima, begitu parahnya lah sistem administrasi kepresidenan," ujar Tonin di kediaman Kivlan Zen, Perumahan Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Simak Video "Kivlan Zein Prihatin Kondisi Wiranto, Upaya Perdamaian?"
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini