"Kalau untuk seakan-akan, kalau ada ruang, itu yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan itu (SP3), nggak juga," kata Nawawi di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak juga ada konsentrasi soal itu, ada atau nggak SP3. Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 terbuka tentu harus dilatarbelakangi dengan, contoh, kemarin ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu nggak bisa diapa-apain orang itu, itu saja. Jadi tidak segampang itu (SP3)," ucapnya.
Nawawi juga menjelaskan soal kedatangan ke KPK. Dia mengatakan ada program induksi yang dilakukan sebelum para pimpinan KPK baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami lebih banyak mendengar daripada, induksi ini semacam pembekalan saja kan seperti itu. Biar tidak terputus saja model kerja, jadi lebih banyak mendengar. Kami belum bisa memberikan respons saran dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: Firli dkk Diminta Tak Asal SP3 Perkara KPK |
Sebelumnya, KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut isinya:
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan;
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik;
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Alex Marwata: UU Baru Tak Menghalangi KPK Lakukan Penyadapan:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini