Pimpinan KPK Terpilih Nawawi soal SP3: UU Beri Ruang, tapi Tak Gampang

Pimpinan KPK Terpilih Nawawi soal SP3: UU Beri Ruang, tapi Tak Gampang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 18:54 WIB
Pimpinan KPK terpilih Nawawi Pomolango (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan para pimpinan KPK terpilih 2019-2023 tak asal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Wakil Ketua KPK terpilih Nawawi Pomolango mengatakan adanya aturan KPK mengeluarkan SP3 bukan berarti langsung digunakan.

"Kalau untuk seakan-akan, kalau ada ruang, itu yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan itu (SP3), nggak juga," kata Nawawi di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengatakan sejauh ini para pimpinan baru belum ada pembahasan soal opsi SP3. Menurutnya, KPK tak akan gampang menerbitkan SP3 untuk suatu kasus.

"Nggak juga ada konsentrasi soal itu, ada atau nggak SP3. Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 terbuka tentu harus dilatarbelakangi dengan, contoh, kemarin ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu nggak bisa diapa-apain orang itu, itu saja. Jadi tidak segampang itu (SP3)," ucapnya.

Nawawi juga menjelaskan soal kedatangan ke KPK. Dia mengatakan ada program induksi yang dilakukan sebelum para pimpinan KPK baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami lebih banyak mendengar daripada, induksi ini semacam pembekalan saja kan seperti itu. Biar tidak terputus saja model kerja, jadi lebih banyak mendengar. Kami belum bisa memberikan respons saran dan sebagainya," ucapnya.



Sebelumnya, KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut isinya:

Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan;
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik;
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.



Alex Marwata: UU Baru Tak Menghalangi KPK Lakukan Penyadapan:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads