512 Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

512 Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat mengusulkan 512 narapidana untuk mendapat remisi natal. 10 di antaranya langsung bebas.

"Totalnya ada 512 yang diusulkan. Sementara 10 orang itu langsung bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Rabu (18/12/2019).


Abdul mengatakan, usulan dibagi dua yaitu remisi khusus natal I dan remisi khusus natal II. Untuk remisi khusus natal I napi hanya mendapatkan potongan hukuman dari mulai 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah yang mendapatkan remisi untuk potongan hukuman sebanyak 512 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara remisi khusus natal II ialah remisi yang diberikan bagi napi untuk bisa langsung bebas. Jumlahnya 10 orang.

"Mereka yang diusulkan mendapat remisi ini selama di dalam berkelakuan baik," tutur Abdul.


Menurut Abdul, 512 napi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar.

"Biasanya 99 persen lolos (usulan disetujui)," kata Abdul.



Tonton juga video Annas Maamun Dapat Grasi, Bagaimana Dengan 4.408 Napi Manula?:

[Gambas:Video 20detik]



(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads