Mobil bernopol H 9267 VB itu dikemudikan oleh Yunita Dwi Andriyan (23) warga Dukuh Playon Rt 3 Rw 2 Desa Sokopuluhan Kecamatan Pucakwangi, Pati.
Kapolsek Jakenan, Iptu Suwarno, mengatakan sopir tersebut berkendara dalam pengaruh minuman keras sehingga hilang kesadaran dan menyebabkan kendaraan oleng dan menabrak bangunan TK.
"Pengemudi sedang dalam pengaruh alkohol, sehingga tidak dapat berkonsentrasi untuk mengemudikan kendaraannya," papar Suwarno, Rabu (18/12/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut semula melaju di Jalan Raya Jakenan-Jaken, Desa Jakenan, dari arah timur menuju barat. Namun sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba kendaraan tersebut oleng sehingga menabrak pagar dan bangunan gedung TK Islam Nurussalam di Dukuh Ngampel Jakenan, Pati.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Selanjutnya sopir diperiksa polisi dengan didampingi pihak keluarga.
Tonton juga Bus Rombongan Siswa SMA Tabrak Dua Mobil di Jalan Lintas Padang-Solok :
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini