Sepak Terjang Ruki, Calon Dewas yang Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Sepak Terjang Ruki, Calon Dewas yang Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 12:51 WIB
Foto: Erwindar/detikcom
Jakarta - Taufiequrachman Ruki menjadi salah satu nama dari lima calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut oleh Presiden Joko Widodo. Eks pimpinan KPK ini pernah mendukung revisi terbatas UU KPK dan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perppu KPK.

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Jokowi sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas saat di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2019).
Ruki tercatat lahir di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946. Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1971 pernah meniti karier menjadi perwira kepolisian dan politikus.

Ruki terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia periode 16 Desember 2003 hingga 16 Desember 2007. Posisi Ruki digantikan oleh Antasari Azhar pada tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas dari KPK, Ruki terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara pada 19 Oktober 2009. Ruki memasuki masa pensiun pada tahun 2013.


Pada 18 Februari 2015, Presiden Joko Widodo mengumumkan penunjukan Taufiequrachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Abraham Samad diberhentikan sementara. Pensiunan jenderal polisi ini bercerita saat dirinya ditelepon Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurut Ruki, JK mengatakan, Ruki dulunya pernah membuat KPK bangkit pascaketerpurukan cicak vs buaya jilid I. Karena itu, Ruki akhirnya mengiyakan permintaan tersebut. Ruki bersama Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji akhirnya dilantik Presiden Jokowi sebagai Plt Ketua KPK pada Jumat 20 Februari 2015.

Nama Ruki kembali mencuat ke publik saat anggota Komisi III DPR Arsul Sani dengan menunjukkan salah satu arsip rapat bersama KPK. Arsip itu berisi pimpinan KPK revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Klaim Asrul langsung dibantah keras Ketua KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang notabene pimpinan KPK periode 2015-2019. Agus dan Laode kompak menyatakan tak pernah menyetujui revisi UU KPK.
Selidik punya selidik, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun waktu Desember 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Polemik ini lalu diluruskan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia menyebut saat RUU KPK diusulkan, KPK dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) bukan pimpinan definitif. Pernyataan Samad maupun Asrul kemudian dibantah tegas Ruki. Dia menegaskan kala itu, justru pihaknya tak setuju revisi UU KPK.

Ruki mengatakan ketidaksetujuan revisi UU KPK bahkan disampaikan dalam surat jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Jokowi yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK. Dalam surat itu juga, kata dia, tak pernah ada usulan dari pihaknya kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK. Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu mengatakan setuju revisi terbatas UU KPK demi penguatan lembaga antirasuah itu.
Revisi UU KPK ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Bahkan mahasiswa turun ke jalan dan aksi berujung ricuh hingga memakan korban jiwa. UU KPK akhirnya disahkan DPR pada 17 September 2019 dan telah berlaku. Presiden Jokowi juga dikabarkan tidak mau menandatangani UU KPK baru. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sah dan mengikat.

Segenap kalangan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, termasuk Ruki. Dia meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu menggantikan UU KPK yang baru itu. "Pak Presiden, keluarkan Perppu, deh. Soal isinya kita bisa rundingkan," kata Ruki menyampaikan pernyataannya dalam jumpa pers di Galeri Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 Oktober 2019. Bahkan Ruki bersedia bila Jokowi memintanya memberikan masukan apa saja isi dari Perppu KPK itu. Sebab, Ruki menilai UU KPK yang baru benar-benar melemahkan KPK.

Namun hingga kini, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Jokowi belum memutuskan perihal terbit atau tidaknya Perppu KPK. Jokowi disebut Mahfud masih menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman 2 dari 3
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads