KPK Panggil Artis Faye Nicole Jadi Saksi Terkait Kasus Wawan

KPK Panggil Artis Faye Nicole Jadi Saksi Terkait Kasus Wawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 12:14 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil artis Faye Nicole Jones terkait kasus pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Sukamiskin. Faye Nicole dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).


Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diketahui ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya. Hal ini terungkap saat persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan disebut meminta izin ke RS Rosela Karawang, tapi dalam kenyataannya ke RS Hermina Arcamanik. Sesampai di RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu.

Wawan lalu bergegas ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung. Wawan kemudian menuju Hotel Grand Mercure Bandung menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya.

"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa saat persidangan.


Jaksa KPK mengatakan teman wanita Wawan itu diduga seorang artis. Kemudian nama Faye Nicole pun santer dikabarkan menjadi teman wanita Wawan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Lima tersangka itu ialah:

Tersangka penerima:

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka pemberi:

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).


Tonton juga Jokowi Bocorkan Dewas KPK: Dari Hakim hingga Mantan KPK :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads