KPK Panggil Sekretaris MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

KPK Panggil Sekretaris MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:55 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan perkara perdata di MA. Achmad Setyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Kepala BBWS Brantas, Sardini Soegiarto; Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan dan Direktur CV PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra.

Sementara itu, KPK turut memanggil Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A. Genta. Namun Gunadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.


Tonton juga Eks Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK, MA: Sabar :



KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads