Aksi Istri Nurhadi yang Dibidik KPK: Buang Uang ke Toilet-Simpan Sobekan Perkara

Aksi Istri Nurhadi yang Dibidik KPK: Buang Uang ke Toilet-Simpan Sobekan Perkara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 09:17 WIB
Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: Ari Saputra.
Jakarta - Tin Zuraida menjadi sorotan setelah suaminya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengarah ke Tin yang juga staf ahli Kemenpan RB ini.

KPK berencana mengumpulkan sejumlah barang bukti kasus Nurhadi dari keterangan Tin. "Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana (istri Nurhadi) terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Desember 2019.


Namun, KPK belum merinci sejauh mana keterlibatan Tin dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam website menpan.go.id yang dikutip detikcom, Tin saat ini menjadi staf ahli Kemenpan RB bidang bidang politik dan hukum yang mulai mejabat sejak 2017.

Nama Tin mencuat saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016 sejak subuh. Penggeledahan ini buntut dari penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Penyidik KPK tiba di rumah mewah Nurhadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, penyidik harus menunggu beberapa saat untuk bisa masuk ke rumah mewah berukuran besar itu.

Setelah bisa masuk, tim langsung berpencar menggeledah semua ruangan di rumah Nurhadi, termasuk kamar dan kamar mandi. Keluarga itu panik bukan main saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.


Tonton juga Eks Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK, MA: Sabar :



Dalam penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang dan mengamankan sejumlah berkas. Tin kaget dan membuang uang asing ke toilet.
Sebagian uang diketahui didapati di kloset rumah itu.

Tentang asal muasal uang Rp 1,7 miliar yang dibuang ke toilet, Tin enggan memberikan komentar usai diperiksa KPK. Sedangkan Nurhadi sempat beralasan uang tersebut merupakan uang pribadi dari hasil bisnis walet.


Selain itu, Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah. Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Tin akhirnya ikut terseret dan masuk menjadi daftar saksi yang diperiksa KPK. Tin memenuhi panggilan KPK dan bahkan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.


Kala itu, Tin mengungkapkan alasan menyimpan sobekan perkara itu. Dia refleks saat bangun tidur menemukan banyak sampah. "Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," ucap Tin.

Dia mengaku sempat ingin membuangnya tetapi tim KPK keburu sampai di kediamannya itu. Tin mengaku tidak tahu sobekan dokumen apa yang diambilnya itu. Namun dia merujuk pada keterangan suaminya. "Menurut cerita Pak Nurhadi adalah fotokopi putusan Bank Danamon," kata Tin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads