Berkursi Roda, Kivlan Zen Tiba di PN Jakpus untuk Jalani Sidang Eksepsi

Berkursi Roda, Kivlan Zen Tiba di PN Jakpus untuk Jalani Sidang Eksepsi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:42 WIB
Kivlan Zen gunakan kursi roda saat tiba di PN Jakpus (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya Kivlan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.

Pantauan detikcom, Kivlan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Kivlan datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh tim pengacaranya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dari turun mobil hingga menuju ruang sidang Kivlan terlihat batuk-batuk, hampir setiap beberapa detik sekali dia terdengar batuk-batuk. Kivlan menutupi mukanya dengan masker, dia juga mengenakan jaket tebal beserta syal di lehernya.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya hari ini akan membacakan eksepsi. Rencananya eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

"Pak Kivlan punya eksespi sendiri karena dia yang paling tahu kejadiannya gimana, dia kasih uang contohnya," kata Tonin.



Adapun poin-poin eksepsi yang akan dibacakan adalah prihal kewenangan PN Jakarta Pusat menangani perkara ini. Selain itu Tonin menyebut dakwaan tidak sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Kivlan.

"Eksespi pertama kaitan mengenai kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat, karena boleh diperika sini kalau locus di Jakpus, locus Pak Kivlan nggak ada di Jakpus, locus tuh maksudnya kejadian kejahatan, yang ada locus di sini tuh ya si Iwan. Kedua penahanan kivlan bukan di Jakpus jadi itu bertentangan KUHAP," kata Tonin.

Berkursi Roda, Kivlan Tiba di PN Jakpus untuk Jalani Sidang EksepsiKivlan Zen gunakan kursi roda saat tiba di PN Jakpus (Foto: Zunita/detikcom)




Selain itu dalam dakwaan juga disebut Kivlan ditangkap tanggal 26, namun yang benar adalah Kivlan ditanggap tanggal 28 menurut Tonin. Selain itu masalah pemberian uang kepada Iwan juga akan dibantah oleh Kivlan.

"Ketiga, di sana dibilang Pak Kivlan serahkan uang untuk senjata, padahal tidak pernah berikan senjata. BAP Pak kivlan itu menyerahkan uang di bulan 3 (Maret) bukan bulan 2 (Februari), tapi Iwan bilang bilang bulan 2 kan beda, kenapa semua BAP dibuat berdasarkan keterangan Iwan? padahal keterangan itu nggak sesuai sama saksi lain," jelasnya.


Tonton juga Permohonan Pencabutan 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dikabulkan Hakim :

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads