Diusulkan Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Sempat Gagal Jadi Hakim Agung

Diusulkan Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Sempat Gagal Jadi Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:31 WIB
Albertina Ho (ari/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut sejumlah nama yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2019).


Siapakah Albertina Ho? Dalam catatan detikcom, Rabu (17/12/2019), nama Albertina Ho mulai dikenal publik saat mengadili kasus PNS Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Gayus selama 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, oleh Albertina Ho dkk, Gayus hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Padahal Gayus terbukti melakukan 4 dakwaan yang disangkakan jaksa.

Karena dorongan publik, Gayus akhirnya kembali diadili dengan dakwaan baru. Akhirnya Gayus dihukum penjara total 30 tahun.


Pada 2018, Albertina Ho mendaftar sebagai calon hakim agung. Albertina ternyata hanya lolos seleksi administrasi. Saat ikut uji kompetensi/tertulis yang digelar Komisi Yudisial (KY), nilai Albertina Ho tidak cukup untuk lolos ke tahap wawancara terbuka. Langkah Albertina Ho pun terhenti.

Kini Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.


Tonton juga Wacana Aktivis Antikorupsi Jadi Dewas KPK :




Anggota Dewas diatur dalam UU KPK Pasal 37D, yaitu:

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. memiliki integritas moral dan keteladanan;
5. berkelakuan baik;
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
7. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
8. berpendidikan paling rendah S1
9. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads